Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Di Aceh. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Gereja Di Aceh. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 April 2016

Aceh Singkil batal mengeluarkan IMB sebelas gereja

- 0 komentar











Tiga dari 10 gereja tak memiliki IMB yang telah
disepakati dirobohkan Satpol PP di Kabupaten
Aceh Singkil, 19 Okt 2015. (Foto: Serambi Indonesia)

Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger, mengeluhkan ketidakkonsistenan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memverifikasi proses pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, pasca kejadian 13 Oktober 2015.

Dia menceritakan, ketidakkonsistenan itu berawal pada Senin (4/4), dimana FKUB Aceh Singkil menyatakan bahwa dari 13 gereja di Aceh Singkil akan mendapatkan surat IMB. Namun, hanya selang beberapa jam kemudian, tim verifikasi yang dibentuk Pemkab menyatakan hanya delapan gereja yang lolos dan berhak mendapatkan IMB.

Secara mengagetkan, dia melanjutkan, pada hari yang sama, FKUB menyatakan hanya lima gereja yang lolos verifikasi untuk mendapatkan surat IMB.

Bahkan, seminggu berselang, Senin (11/4), kata Boas, FKUB kembali menginformasikan bahwa hanya empat gereja yang lolos verifikasi dan berhak mendapatkan surat IMB.

“Alasannya, ada peraturan pemerintah Provinsi Aceh yang menyatakan pendukung tidak bisa dari agama yang sama. Tapi, mereka tidak kasih tahu nama gereja yang lolos verifikasi,” kata Boas saat mengadu ke Komisioner Komnas HAM, Imadadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,  Jumat (22/4), seperti dilansir Satuharapan.com.

Akhirnya, menurutnya, pada Kamis (14/4), Departemen Agama Aceh Singkil memanggil 13 panitia pembangunan gereja dan merekomendasikan 11 gereja berhak mendapatkan surat IMB.
Namun,  Rabu (20/4), kata Boas, FKUB Aceh Singkil membatalkan rekomendasi tersebut dan meminta seluruh gereja merombak dokumen pengurusan surat IMB yang telah dibuat.

Di Aceh Singkil terdapat 24 bangunan gereja, namun hanya satu gereja yang memiliki surat IMB, itu pun diperoleh  tahun 1935.
Pada 19 Oktober 2015, Pemerintah Aceh Singkil merobohkan 10 bangunan gereja yang tidak memiliki surat IMB. Kemudian 13 bangunan gereja yang tersisa pun diminta untuk mengurus surat IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga hari ini, FKUB dan Pemerintah Aceh Singkil belum mengeluarkan surat IMB, meskipun gereja-gereja tersebut telah berusaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Pemda tak mau gereja didirikan

Tokoh masyarakat Muslim Aceh Singkil, Ramli Manik membantah informasi yang menyebutkan bahwa perang agama antara Islam dengan Kristen menjadi penyebab aksi pembakaran rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Dangguran, Kabupaten Aceh Singkil, 13 Oktober 2015.

Menurutnya, kehidupan antarumat beragama khususnya Islam dan Kristen di Aceh Singkil tidak pernah bermasalah, apalagi konflik.
“Semuanya baik-baik saja. Sebelum peristiwa pembakaran gereja, tidak ada konflik antara Islam dengan Kristen di Aceh Singkil,” ujar Ramli kepada satuharapan.com usai mengadukan masalah kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil ke Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,  Jumat (23/4).

Lebih lanjut, terkait belum dikeluarkanya surat IMB 13 gereja, dia berpendapat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ingin ada gereja yang berdiri di Aceh Singkil.

Sebab, Ramli melanjutkan, Pemkab tidak memberikan bantuan sedikit pun kepada jemaat dari 13 gereja tersebut. Pemkab malah mempersulit proses pengurusan surat IMB.

“Kalau pandangan saya begitu (Pemkab tidak mau gereja berdiri di Aceh Singkil),” ucapnya.

“Karena, bila Bupati tidak bertindak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seharusnya memfasilitasi dan memerintahkan FKUB, Departemen Agama, dan dinas lainnya membantu jemaat gereja mengurus surat IMB-nya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ramli meminta pemerintah pusat harus terlibat dalam menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil.

sumber: disini
[Continue reading...]

Rabu, 17 Februari 2016

Tak Punya Gereja, Umat Kristen Aceh Singkil Ibadah Natal di Tenda

- 0 komentar

SINGKIL - Pemerintah provinsi Aceh mengimbau agar umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil tak lagi menggunakan lokasi gereja yang sudah dibongkar sebagai tempat peribadatan Natal. Pemprov meminta agar peribadatan dilakukan di rumah-rumah ibadah yang ada izinnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Aceh Frans Dellian mengatakan bahwa tidak ada larangan terhadap perayaan Natal yang berlangsung di rumah-rumah pribadi umat, asal dilakukan “sesuai dengan ketentuan yang disepakati”.
“Maksudnya, kalau seandainya di rumah, tapi dalam jumlah besar, di luar anggota keluarga itu, itu kan berarti harus sesuai ketentuannya yang diatur di sana. 

Jadi kalau (diadakan) di rumah, berarti hanya untuk orang (penghuni) rumah yang bersangkutan, kalau nanti mengundang (orang), kan skalanya banyak lagi. Nah itu kan ada kesepakatannya di sana,” ujar Frans.

Menurut Frans, yang berubah dalam perayaan Natal di Aceh Singkil tahun ini hanya lokasi.
“Jika dulu merayakan di rumah ibadah yang sekarang sudah ditutup kemudian, pindah ke rumah ibadah yang sudah ada izin. Itu aja masalah penggeseran, ” kata Frans lagi.

Baca juga: Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi
Namun pemimpin Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Elson Lingga yang mewakili umat Kristiani di Aceh Singkil mengatakan rencana pemerintah tersebut sulit dilakukan.

Kekhawatiran mereka itu, kalau dilarang (di lokasi gereja), kalau di rumah juga dilarang, mereka ketakutan, gimana kami itu,” ujar Elson.
Menurut Elson, ada permintaan lisan yang disampaikan oleh pemerintah kepada umat Kristiani di Aceh Singkil dalam pertemuan dua hari terakhir agar mereka tak lagi menggunakan tempat ibadah yang sudah dibongkar atas dasar “tekanan dari pihak intoleran yang akan bertindak.”
Frans mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan bus yang selama ini digunakan untuk mengangkut anak sekolah agar digunakan bagi transportasi umat yang harus pindah rumah peribadatannya.
Namun ketika disinggung soal bus yang dijanjikan pemerintah, “Ya nggak ada lah. Tapi gimana caranya itu, besok tanggal 24-25 Natal, sekarang dijanjikan, gimana caranya itu. Ini kan bukan cuma 1 gereja, (tapi) 10 gereja, gimana caranya itu?”
Informasi yang kita dapat, mereka hanya diperbolehkan di gereja yang memiliki izin, padahal yang punya izin hanya dua, gereja. Sementara jumlah umatnya ditotal mencapai 30 ribu warga.
Wakil ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa tak semestinya pemerintah melarang peribadatan Natal di rumah-rumah pribadi bagi kelompok dalam jumlah besar.
“Tidak ada larangan bagi sebuah kelompok untuk melakukan kebaktian, upacara Natal, di suatu tempat yang bukan gereja, apalagi dalam keadaan darurat seperti ini,” ujar Bonar.
Bonar menyebut bahwa konstitusi menyatakan setiap WNI bebas menjalankan agama dan kepercayaan, sekaligus juga memiliki hak kebebasan berkumpul sehingga dia menilai imbauan Pemprov Aceh ini “melanggar konstitusi”.
“Negara boleh melakukan pengaturan, membuat undang-undang, tapi bukan kemudian merampas hak tersebut. Kecenderungan selalu seperti ini. Dengan alasan menjaga keamanan, ada protes dari kelompok lain, kemudian mereka yang kecil diminta untuk mengalah, bahkan haknya diabaikan, ini kecenderungan terus berulang, bukan hanya masa sekarang ini, tapi di masa SBY, Soeharto. 

Ini ada toleransi semu sebenarnya yang terjadi sekarang ini,” ujar Bonar.
Pemerintah menurut Bonar seharusnya bisa memberi bantuan lebih agar hak warga negara untuk beribadah tetap terpenuhi, di tengah situasi yang “darurat”.
Sumber:  disini
[Continue reading...]

Sabtu, 09 April 2016

Kasus Pembakaran Gereja di Aceh Singkil Divonis 19 April

- 0 komentar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Yusril Adi SH menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu terdakwa pengrusakan dan pembakaran undung-undung (Gereja Kecil-red) di Aceh Singkil tetap dituntut enam bulan penjara. Kasus tersebut terjadi pada 13 Oktober 2015. Dalam repliknya, JPU Masih bertahan terhadap tuntutan yang disampaikan pada 24 Maret 2016.


Sidang perkara pidana pengrusakan dan pembakaran Rumah Ibadah umat Kristen dengan terdakwa Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (7/4/2016). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, SH, MH yang dibantu dua Hakim Anggota yakni Desca Wisnu Berata,SH dan Paizal Usrin Siregar, SH mengagendakan pembacaan replik oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yusril Adi.

JPU berkesimpulan jika  terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga secara bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

JPU juga membenarkan jika terdakwa telah ikut melakukan aksi pawai demo ke Desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan tujuan untuk menertibkan bangunan Gereja yang tidak ada izinnya.

Dalam pawai tersebut telah menimbulkan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap bangunan undung-undung HKI (Rumah Ibadah Kristen)  yang ada di Desa Sukamamur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 2000 orang.

Akibat aksi tersebut bangunan undung-undung HKI (Rumah ibadah Kristen) hancur dan terbakar serta rata dengan tanah dan tidak dapat digunakan lagi.

"Kami minta majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rutan," Pungkas JPU.

Sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 19 April 2016 dengan Agenda Putusan.

Secara terpisah, penasehat  hukum terdakwa, Dodi Candra SH.MH  bersama Hasnan SH.MH ketika ditemui wartawan usai sidang menyatakan pihaknya tetap optomis dan berharap para terdakwa mendapatkan putusan yang adil dan seringan-ringannya dari majelis hakim.


sumber: disini 
[Continue reading...]

Rabu, 11 Mei 2016

TAHUKAH ANDA? seorang Romo Katolik bernama " Odorico da Pordenone" dari Biara Fransiskan pernah datang ke Majapahit.

- 1 komentar
Ini adalah fakta yang sepertinya perlu anda ketahui, bahwa dalam catatan sejarah, seorang Pastor Katolik telah berkunjung ke Indonesia di era Majapahit, jauh sebelum penjajahan Jepang, Belanda, Portugis atau bangsa Eropa lainnya. Bahkan jauh sebelum Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya di bawah pemerintahan Hayam Wuruk dan Gajah Mada.

LATAR BELAKANG
Syahdan, setelah pemerintahan Raden Wijaya, tampuk pemerintahan jatuh kepada anaknya sebagai raja kedua, yakni Prabu Jayanagara. Menurut kitab Kakawin Nagarakretagama yang ditulis oleh Empu Prapanca, di usia yang sangat muda ( sekitar 15 tahun) raja bernama kecil “Kala Gemet” ini naik tahta dengan gelar Sri Maharaja Wiralandagopala Sri Sundarapandya Dewa Adhiswara. Karena itu untuk menjalankan pemerintahan, Jayanagara diwakili oleh Lembu Sora sebagai Patih Daha.

Masa pemerintahan Jayanagara adalah masa paling kelam dimana pemberontakan terjadi secara terus menerus. Sejumlah teman seperjuangan ayahnya yang tergabung dalam Dharma Putra, terpaksa melakukan pemberontakan karena tidak puas dengan pemerintahan Jayanagara dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan ketidak pantasan Jayanagara menjadi Raja Majapahit karena factor keturunan ( Jayanagara adalah anak Raden Wijaya dengan Dara Petak ( Istri lain dari Sumatera, di luar 4 istri anak prabu Kertanegara yang telah dikawini terlebih dahulu), alasan kebijakan Jayanagara yang tidak peduli dengan rakyat, alasan kepribadian Jayanagara yang gemar berpesta, mabuk-mabukkan, semena-mena mengambil anak gadis atau istri orang, serta berbagai alasan lain yang tidak mungkin diceritakan satu persatu di sini.

Pemberontakan ini adalah juga pemberontakan susulan atas kebijakan Majapahit sejak jaman Raden Wijaya. Para pemberontak itu diantaranya Ra Kuti, Ra Semi, Ra Tanca, Ra Wedeng, Ra Yuyu, Ra Banyak, dan Ra Pangsa. Khusus pemberontakan Ra Kuti, pemberontakan ini adalah pemberontakan yang paling berhasil karena mampu menguasai istana dan membuat Jayanagara mengungsi di sebuah dusun bernama Badender. Pengungsian Jayanagara tersebut berada dalam kawalan pasukan khusus Bhayangkara dibawah pimpinan Dipa ( kelak bernama Gajah Mada ).

Lewat inisiatifnya sendiri, Dipa dan pasukan kecilnya kemudian mengembalikan pemerintahan ke tangan Jayanagara dengan bantuan rakyat yang masih setia. Pemberontakan Ra Kuti akhirnya berhasil di padamkan dan Jayanagara kembali ke tahta.

MASA KEDATANGAN
Di tahun 1321, seorang Romo Katolik dari Biara Fransiskan datang ke Majapahit. Sejak tahun 1316, Romo yang dikenal dengan nama Odorico da Pordenone telah berlayar mulai dari Venesia, kemudian melalui Konstantinopel, Jazirah Turki dan Iran menuju Hormuz di Teluk Persia. Dari Hormuz perjalanan dilanjutkan dengan berlayar, dan berturut-turut menyinggahi berbagai pelabuhan di Mumbai, Malabar, Srilangka, Madras, Sumatera dan Jawa. 

Kedatangan ke Jawa sesungguhnya hanya persinggahan sementara karena tujuan utamanya adalah menjelajahi kawasan yang oleh kalangan Eropa disebut Timur Jauh. Meski hanya persinggahan, namun saat di Jawa, romo yang bernama asli Odorico Mattiuzzi ini telah banyak berkarya baik secara religi maupun secara kesusasteraan . Salah satunya menghasilkan narasi yang kemudian digunakan sebagai rujukan untuk menggambarkan keadaan Majapahit. Isi catatan tersebut salah satunya demikian :

".....raja memiliki bawahan tujuh raja bermahkota dan pulaunya berpenduduk banyak,merupakan pulau terbaik kedua yang pernah ada. Raja pulau ini memiliki istana yang luar biasa mengagumkan karena besar, tangga dan ruangannya berlapis emas dan perak,bahkan atapnya pun bersepuh emas. Kini Khan agung dari cina beberapa kali berperang melawan raja ini, akan tetapi selalu gagal,dan raja ini selalu berhasil mengalahkannya....."

Terkait catatan ini, setidaknya ada dua analisa tentang situasi Odorico kala itu.

Analisa pertama :
Odorico selain datang langsung ke area Istana dan menjelajah daerah kekuasaan Majapahit, dirinya juga telah melakukan penelusuran sejarah dari sejumlah sumber. Dari sumber itu pulalah Odorico kemudian mengetahui bahwa Majapahit sering kali diserang oleh pasukan Kubilai Khan sebagai bentuk balas dendam terkait kejadian beberapa tahun lalu. Pada tahun 1293, Pasukan Mongol memang pernah di peralat oleh Raden Wijaya untuk menghantam pasukan Jayakatwang, namun saat Jayakatwang kalah, mereka justru balik dihancurkan. Sisa yang berhasil melarikan diri melaporkan pada Kaisar Kubilai Khan.


Analisa Kedua :
Tak lama setelah Odorico tiba, terjadi penyerangan oleh pasukan Mongol sehingga dirinya terjebak dalam situasi perang. Saat itulah dirinya mengetahui hal ihwal penyebab pertempuran. Usai perang, Pastor asal Italia ini kemudian berkesempatan mengunjungi istana dan tempat-tempat lain di wilayah Majapahit.

Persinggahan Odorico di Majapahit kurang menekankan pada unsur pengabaran Injil, ini karena dirinya di perintah Kepausan memang bukan untuk itu, melainkan dalam rangka ilmu pengetahuan, yakni membuka cakrawala gereja Katolik terhadap peradaban bangsa lain. Namun demikian, sangat mungkin Odorico mengalami dialog religiusitas antara Katolik dengan Hindu - Budha, agama yang dianut hampir oleh seluruh penduduk pulau Jawa, mulai dari pesisir hingga pusat kota.

MENINGGALKAN MAJAPAHIT
Seusai menyinggahi Majapahit, Romo Odorico kemudian melanjutkan pelayarannya ke Burneo, Champa, dan akhirnya Guangzhou, China.
Tiga tahun berada di China, di bawah pemerintahan Dinasti Yuan, Odorico kemudian kembali pulang karena masa tugas perjalanannya telah habis. Sayangnya, di tahun 1331, saat hendak melaporkan catatan-catatan perjalanannya kepada Paus di Avignon, beliau jatuh sakit dan wafat di usia 66 tahun.

CATATAN LAIN
Yang menarik, selain catatan tentang pulau Jawa, adalah tulisan yang mendeskripsikan bagaimana praktek-praktek kanibalisme masih terjadi di sebuah pulau yang bisa diindikasikan sebagai pulau Kalimantan ( Borneo). Juga tentang makanan khas yang disebut sagu di Nusantara.

Bagi Gereja Katolik, misi perjalanan Odorico memang menghasilkan banyak catatan dan pengetahuan baru tentang peradaban Timur Jauh (kemudian disebut Asia). Itu tidak lepas dari ketaatannya untuk mengikuti perintah misi, yakni : terus membuat catatan perjalanan dan tidak boleh pulang sejak mulai diberangkatkan di tahun 1316 hingga tahun 1330.

Pengutusan Odorico sendiri sesungguhnya merupakan pembuktian langsung atas naskah berjudul Sir John Mandeville, sebuah naskah yang ditulis oleh seseorang yang mengaku bernama sama dengan judul. Namun berdasarkan catatan-catatan kesaksian langsung dari Ordorico, akhirnya terbukti, bahwa apa yang terdapat dalam Sir John Mandeville sangatlah kacau dan cenderung fiksi. Padahal buku itu sendiri pernah menjadi inspirasi Christopher Columbus maupun Marco Polo dalam melakukan perjalanan.

Pada periode selanjutnya, berbagai catatan perjalanan Ordorico telah disalin dalam berbagai terjemahan sebagai bahan kajian pengetahuan, referensi perjalanan maupun misi Katolik di kawasan Timur Jauh. 

Beberapa biarawan Katolik kemudian juga mengikuti jejaknya di Asia dalam misi religius, diantaranya yang cukup terkenal adalah Fransiscus Xaverius (menerima puluhan ribu penduduk Maluku, Malaka, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Katolik, sehingga menjadi tonggak awal berdirinya gereja katolik di Nusantara) dan Dionysius a Natitivitate & Redemptus a Cruce ( Martir – disiksa dan dibunuh atas perintah Sultan Aceh Iskandar Thani karena hasutan berbau SARA dari penjajah Belanda ).

Oleh karena banyaknya mukjizat yang terjadi pada makam Odorico da Pordenone di Udine, lalu penelusuran religiusitas dan bukti-bukti ketaatan terhadap gereja Katolik, maka pada tahun 1755 Paus Benediktus XIV akhirnya memberikan penghormatan kekudusan lewat beatifikasi. Sebuah patung Odoric juga didirikan di Pordenone pada tahun 1881 untuk mengenang biarawan yang gemar berpuasa namun tetap giat bekerja ini.

sumber : disini  
               disini
[Continue reading...]

Sabtu, 01 Oktober 2016

Jono Mantap Ingin Menggelar Pernikahan Keduanya di Gereja Paulus, Menteng

- 1 komentar

Jonathan Peter Armstrong alias Jono sudah mantap menikahi perempuan pilihannya, Ika Citrasari atau Tjitje, pada 1 Oktober 2016 nanti. Jono memilih untuk mengucapkan janji sehidup semati di Gereja Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebenarnya, Jono punya alasan tersendiri mengapa memilih tempat itu.

"Hmm.. Kalau di gereja kan sesuatu yang sangat spiritual ya, saya ingin merasakan sakralnya itu saja sih sebenarnya," kata Jono.

Berbeda dengan pernikahan pertamanya dengan Fauziah tahun 2001 silam di Aceh yang sepi dari ingar bingar.

Untuk pernikahan keduanya ini, Jono sudah menyewa sebuah gedung yang lokasinya tak jauh dari lokasi pemberkatan pernikahan.

baca juga: Gracia Indri Sedih Pisah Rumah dengan Suaminya

Menurut Jono, pernikahannya ini memang harus dibuatkan pesta mengingat Tjitje adalah anak tunggal orangtuanya.

"Lumayan heboh karena Tjitje anak satu-satunya. Tapi enggak lebay, enggak di gedung gede dan enggak ngundang satu negara juga.

Kita cuma ngundangin teman dekat dan keluarga. konsep indoor di gereja saja dan ada gedung di sebelah gereja untuk resepsi," kata Jono.

Sementara itu, untuk proses persiapannya, Jono mengaku sudah merampungkannya. Meski Jono dan Tjitje menggunakan jasa wedding organizer, namun mereka berdua tak mau begitu saja lepas tangan.

"Persiapannya masih siap-siapin perintilan buat dekor sama suvenir. Karena kebanyakan kita urus sendiri. WO ada tapi kalau kita mau kerjain sesuatu yang baik dan benar, ya harus kerjain sendiri," kata Jono.

sumber: disini
[Continue reading...]

Rabu, 20 April 2016

Syarat Pendirian Rumah Ibadah Akan Dihapus

- 0 komentar
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, dirinya bakal terus berkoordinasi dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menag tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

                                         Mendagri Cahyo Kumolo
Secara khusus, dia menilai salah satu syarat pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 orang, tidak tepat.

“Soal SKB, kami terus kontak kepada Menag. Nanti kami kaji. Izin mendirikan tempat ibadah yang harusnya 90 orang harus dikurangi, kalau perlu enggak ada,” kata Tjahjo dalam pertemuan dengan Peserta Jambore Perempuan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Senin (9/11).

Dia menyatakan, negara harus memberikan jaminan kebebasan untuk setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing. “Mau pengajian di mana, ibadah di mana, bangun gereja, bangun masjid di mana harus dijamin kebebasannya,” tegasnya.

“Ada orang bangun gereja, mayoritas memenuhi, kok dilarang kenapa? Karena namanya kiai ini. Lalu enggak boleh bangun masjid karena namanya Antonius ini. Ini masih terjadi di Indonesia,” tukasnya.

Menurutnya, saat ini sebetulnya masalah kerukunan umat beragama tidak perlu diperdebatkan. “Kalau bahas kerukunan lagi ya repot, mayoritas minoritas ya repot. Masing-masing punya hak,” imbuhnya.

Peserta Jambore yang bertemu dengan Mendagri sekitar 36 orang perempuan. Kaum perempuan yang hadir terdiri dari beragam latar belakang seperti buruh tani, pekerja rumah tangga serta aktivitas pejuang perdamaian dari Aceh.

“Kami telah banyak kajian perda (peraturan daerah) diskriminatif, sudah ditemukan Komnas Perempuan, kita kaji apakah perda diskriminatif konstitusional atau tidak atau perlu direvisi. Kami juga melakukan pendampingan kelompok minoritas beragama. Kami banyak menemukan, berkembangnya tafsir konservatif yang berujung pada kekerasan yang diilhami produk hukum nasional,” kata perwakilan perempuan dari Fahmina Institute, Alif.
Dia mencontohkan beberapa produk hukum itu seperti UU Nomor 1/1965 tentang Penodaan dan Penistaan. “Publik banyak menafsirkan sesat dari UU ini,” ujarnya.

Adapun produk hukum lainnya yakni SKB Mendagri, Menag dan Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat. SKB tersebut mengilhami penyerangan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah di sejumlah daerah.

Selanjutnya yang disoroti yakni SKB dua menteri yang salah satunya mengatur pendirian rumah ibadah. “Kemudian SKB dua menteri. Ini telah menyebabkan umat Kristen tidak bisa beribadah.

Solusinya, kami minta kepada Mendagri segera melakukan sinkronisasi semua produk hukum dengan konstitusi negara dengan cara melakukan review dan pembatalan produk hukum yang terbukti memicu diskrimnasi,” ucapnya. 

sumber : disini
[Continue reading...]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger